Berbicara
masalah bisnis seringkali orang akan mengatakan “Dagang”, memang kata bisnis
itu sendiri berasal dari Bahasa Inggris “Business” yaitu kegiatan usaha, tetapi
pengertian bisnis itu sendiri diartikan “sebagai keseluruhan kegiatan usaha
yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu
berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun
fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan, dipertukarkan atau disewagunakan
dengan tujuan mendapatkan keuntungan
Tetapi dalam kegiatan bisnis itu sendiri dapat kita klasifikasikan menjadi 3
bagian yaitu :
- Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce) Yaitu “keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan hukum , baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam rangka mendapatkan keuntungan” Contoh : Produsen, Dealer, agen, grosir toko dll.
- Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu : “kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya”contoh Industri pertambambangan, perhutanan, perkebunan dll.
- Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service) yaitu “kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan oleh orang maupun badan” contoh jasa perhotelan, konsultan, asuransi Pengacara, dll.
Absensi Mahasiswa
Materi Kuliah
- Kontrak Perkuliahan
- Silabi dan Materi I, Pengetian Hukum Bisnis
- MATERI HUKUM PERDATA DAN BISNIS
- Materi 2
- Materi 3
- Materi 4
- Materi 5
- Materi 6 / UTS
- Materi 7
- Materi 8
- Materi 9
- Materi 10
- Materi 11
- Materi 12
0 komentar:
Posting Komentar