INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

15 November 2015

Istillah PIC, Syarat dan Tanggung Jawab

PIC atau Person In Charge adalah istilah yg digunakan untuk menunjukkan siapa orang yg bertangung jawab menangani hal tertentu. Posisi PIC ini penting dalam kegiatan administrasi perusahaan. Seseorang yang mendapat posisi sebagai PIC harus ahli Dia digaji untuk menangani suatu hal yang penting dalam aktivitas perusahaan. 

Seorang PIC menjadi sosok penyelamat dalam kegiatan perusahaan. Tidak heran, banyak juga orang yang ingin menduduki posisi PIC. Akan tetapi, posisi yang penting membutuhkan tanggung jawab ekstra. Artinya orang yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas tugas yang diberikan.
PIC tersebut dapat menjalankan tugas langsung sebagai ketua atau koordinator suatu pekerjaan ataupun mendelegasikan kepada orang lain tanpa melepaskan diri dari tanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

SIAPA SEBENARNYA PIC? 

Banyak juga orang yang ingin menduduki posisi PIC karena Posisi PIC ini penting dalam kegiatan administrasi perusahaan. 
PIC adalah istilah yang digunakan untuk orang yang bertanggung jawab menangani hal-hal tertentu, namun perlu diperhatikan syarat seseorang yang layak mendapat posisi sebagai PIC adalah : 



  1. Harus memiliki keahlian tertentu. Ia digaji untuk menangani suatu hal yang penting dalam aktivitas perusahaan. 
  2. Seorang PIC menjadi sosok penyelamat dalam kegiatan perusahaan. 
  3. Memiliki Tanggung jawab extra,  seorang PIC memiliki tanggung jawab moral atas keahliannya.  
  4. Memiliki kekuatan mental, orang yang mudah stres karena tekanan kerja tidak dianjurkan menduduki posisi sebagai PIC. 

Syarat tersebut di atas harus dimiliki seorang PIC, bila tidak maka bisa jadi posisi tersebut justru mengurangi kinerjanya dalam perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar