CINTA

Satu hal yang Aku tidak Suka dengan Cinta, adalah Semakin Aku Menyangkalnya Semakin Dia Membuatku Jatuh Cinta

HARAPAN

Jika Kamu Memfokuskan Dirimu Pada Apa yang Tertinggal di Masa Lalu, Maka Kamu Tak Akan Pernah Bisa Melihat Apa yang Ada Di Depanmu

MASALAH

Menghindari Masalah Yang Kamu Hadapi itu, Sama Seperti Kamu Menghindari Kehidupan yang Harus Dijalani

PENYESALAN

Jangan Menyalahkan Atas Keinginan Apapun yang Tak Terwujud. Daripada Menunggu, Lebih Baik Kamu Berusaha Mewujudkannya

FAHAMI

Kalian Mungkin Mengenaliku, Tapi Tidak Memahamiku Sepenuhnya

INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

02 Juli 2016

Materi Kuliah Hukum Bisnis - Update

Berbicara masalah bisnis seringkali orang akan mengatakan “Dagang”, memang kata bisnis itu sendiri berasal dari Bahasa Inggris “Business” yaitu kegiatan usaha, tetapi pengertian bisnis itu sendiri diartikan “sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan

Tetapi dalam kegiatan bisnis itu sendiri dapat kita klasifikasikan menjadi 3 bagian yaitu :

  1. Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce) Yaitu “keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan hukum , baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam rangka mendapatkan keuntungan” Contoh : Produsen, Dealer, agen, grosir toko dll. 
  2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu :  “kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya”contoh Industri pertambambangan, perhutanan, perkebunan dll. 
  3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service) yaitu “kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan oleh orang maupun badan” contoh jasa perhotelan, konsultan, asuransi Pengacara, dll.
Berikut, Materi Perkuliahan Hukum Bisnis Prodi Ekonomi Syariah STAIN Jurai Siwo Metro, silahkan download link di bawah ini :

Absensi Mahasiswa
  1. Absensi Mahasiswa FEBI Smt 7 Kelas A dan Kelas B 
Materi Kuliah
  1. Kontrak Perkuliahan
  2. Silabi dan Materi I, Pengetian Hukum Bisnis
  3. MATERI HUKUM PERDATA DAN BISNIS
  4. Materi 2 
  5. Materi 3
  6. Materi 4
  7. Materi 5
  8. Materi 6 / UTS
  9. Materi 7
  10. Materi 8
  11. Materi 9
  12. Materi 10
  13. Materi 11
  14. Materi 12
Tugas-tugas
  1. Tugas Makalah
Perundang-Undangan
  1. Undang-undang ITE dan Revisi
  2. Peraturan Ketenagakerjaan
UJIAN AKHIR SEMESTER
  1. Soal UAS AHS
Nilai MK Hukum Bisnis Prodi EI FEBI Tahun 2017/2018, DOWNLOAD

21 Juni 2016

Regulasi Terkait Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 Tahun 2016

Berikut, silahkan download Peraturan Pemerintah terkait Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 Tahun 2016 di bawah ini :

A. PERATURAN PEMERINTAH
  1. PP 19 Tahun 2016 Tentang Gaji ketiga belas PNS, TNI, POLRI, Pejabat dan pensiunan, klik DISINI
  2. PP 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri dan Pejabat, klik DISINI
  3. PP 21 Tahun 2016 Tentang Penghasilan ketigabelas pimpinan dan pegawai non PNS lembaga non struktural, KLIK DISINI
  4. PP 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian THR pimpinan dan pegawai non PNS lembaga non struktural, KLIK DISINI 
  5. Surat Edaran Penyaluran Dana SP2D Gaji Bulan ke-13 dan THR Tahun Anggaran 2016, KLIK DISINI
B. PERATURAN MENTERI KEUANGAN
  1. PMK No. 96/PMK.05/2016, Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ke-13 bagi PNS, Polri/TNI dan Pensiunan, KLIK DISINI
  2. PMK No. 97/PMK.05/2016, Petunjuk Teknis Pemberian THR PNS, Polri/TNI, KLIK DISINI
  3. PMK No. 98/PMK.05/2016, Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ke-13 bagi Non PNS, KLIK DISINI
  4. PMK No. 99/PMK.05/2016, Petunjuk Teknis Pemberian THR Non PNS, KLIK DISINI
C. EDARAN DIRJEN PERBENDAHARAAN
  1. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Metro, KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat......

12 Mei 2016

Membangun Budaya Responsif Gender DI PTKI

Sejumlah riset tentang kesetaraan gender di dunia pendidikan dan pelaksanaan program Pengarusutamaan Gender (PUG) di Indonesia pada umumnya meneguhkan bahwa Indonesia dinilai kurang berhasil mensosialisasikan kesetaraan gender. Susilaningsih dan Agus Najib (2004) secara spesifik menegaskan bahwa membangun kesetaraan gender di perguruan tinggi bukanlah pekerjaan yang mudah. Mengubah persepsi yang buta gender, netral gender, atau mungkin bias gender menjadi persepsi yang sensitif gender tentunya harus berhadapan dengan tantangan budaya, sistem akademik, dan juga birokrasi.

Isu Gender di Perguruan Tinggi

Isu gender dalam dunia pendidikan tinggi dapat dilihat dan rasakan pada ranah Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat (APKM) yang tidak setara dan tidak adil. Tingginya angka disparitas akses dan partisipasi peserta didik laki-laki dan perempuan dalam proses pendidikan dan pengembangan diri merupakan fakta penyelenggaraan pendidikan yang netral gender atau bahkan buta gender.
Posisioning peran pengambil keputusan (kontrol) juga masih diwarnai dengan rendahnya pengakuan akan kapasitas dan kualitas kepemimpinan perempuan. Peran domestik perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pengasuhan anak, seringkali menjadi alasan penghalang partisipasi perempuan dalam jajaran pengambil keputusan.
Isu gender lain di ranah kurikulum, proses pembelajaran, hubungan dan pergaulan sivitas akademika, juga sarana fasilitas pembelajaran seringkali mencerminkan kesenjangan dan bias gender yang sangat kuat.  Penyediaan fasilitas umum dan tata ruang bangunan gedung seperti tangga, toilet, ruang ibadah, ruang khusus laktasi, tempat penitipan anak, seyogyanya memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan khusus tidak hanya bagi perempuan, tapi juga bagi penyandang disabilitas dan orang tua.
Berdasarkan hal di atas, maka kemauan dan komitmen yang tinggi adalah kenicayaan untuk dapat membangun paradigma yang responsif sekaligus sensitif gender, di lingkungan perguruan tinggi Islam.

Membangun Budaya Responsif Gender di PTKI

Perguruan tinggi merupakan salah satu media vital untuk membangun budaya responsif gender. Hal ini karena eksistensi Perguruan tinggi memainkan peran signifikan dalam membangun budaya dan kebudayaan. Ada beberapa landasan pemikiran mengapa Perguruan tinggi harus dijadikan wahana utama dalam membangun budaya responsif gender ini.
Pertama, Perguruan Tinggi adalah belantara pengetahuan yang mempunyai tugas pokok mengkaji dan mentransformasikan pengetahuan serta mendesiminasikan ide-ide dan nilai baru pada masyarakat. Reproduksi pengetahuan, ideologi, dan doktrin dilakukan melalui kebijakan ataupun atmosfir akademik dan atmosfir kerja. Kedua, Pendidikan Tinggi merupakan wadah institusional tempat semua civitas akademika (laki-laki dan perempuan) mengekspresikan segala potensi, mengaktualisasikan dan mendefinisikan identitas dirinya. Ketiga, strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan adalah paket kebijakan yang niscaya untuk dimplementasikan oleh institusi negara, termasuk Pendidikan Tinggi di bawah Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi juga Kementerian Agama.


PPRG adalah Sebuah Langkah Awal

Pengarusutamaan gender dalam pendidikan bukanlah sebuah program yang semata-mata ditambahkan secara khusus (add-on). Salah satu strategi pokok dan langkah pertama dalam membangun kesetaraan gender di lingkungan perguruan tinggi adalah menjadikan perspektif gender sebagai arus utama. Strategi ini harus dilakukan pada semua lini dan tahapan penyelenggaraan pendidikan, mulai dari perencanaan, penganggaran, implementasi, evaluasi dan monitoring program. Menjadikan perspektif gender sebagai arus utama dengan memperhatikan dan mempertimbangkan perbedaan, kebutuhan, pengalaman, dan aspirasi laki-laki juga perempuan (KPPPA: 2010).
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro sebagai salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Lampung, tahun 2016 ini terpilih menjadi salah satu dari 12 PTKIN yang menjadi pilot project penguatan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di lingkungan Kementerian Agama RI. Program penguatan PPRG ini merupakan bentuk intervensi Kementerian Agama untuk membatinkan PUG dalam penyelenggaraan pendidikan terutama pada ranah perencanaan kegiatan dan penganggarannya.

Terpilihnya STAIN Jurai Siwo Metro sebagai pilot project PPRG adalah peluang sekaligus tantangan yang harus dijawab dengan berbagai langkah nyata. Kepercayaan itu menjadi tanggung jawab manakala sebagai percontohan STAIN Metro harus mampu mengemban amanat untuk menjadi motor penggerak sosialisasi, promosi, dan pendampingan proses perencanaan dan penganggaran responsif gender di lingkungan Kementerian Agama yang dimulakan dari institusi STAIN.

Political Will sebagai Prasyarat

Ciri utama dari PPRG adalah perencanaan dan penganggaran yang mempertimbangkan kebutuhan laki-laki dan perempuan, serta memberikan kebermanfaatan bagi keduanya pula. Harus dipahami bahwa gender tidak selalu identik dengan perempuan. Pada titik inilah political will dari pimpinan sebagai kuasa pengambil keputusan menjadi niscaya untuk mengantarkan suksesnya program penguatan PPRG di STAIN Jurai Siwo Metro.
Kondisi objektif kepemimpinan STAIN Jurai Siwo Metro pada periode tahun 2015-2019 didominasi oleh perempuan. Secara kuantitas dari 33 posisi pimpinan, 17 di antaranya adalah perempuan yang menempati posisi strategis. Kondisi objektif ini, tentu saja adalah momentum untuk akselerasi penguatan PPRG di STAIN. Pertanyaan yang muncul adalah,  apakah dominasi perempuan pada level pemegang kontrol menjadikan responsifitas dan sensitifitas gender otomatis melekat pada kebijakan dan program yang dilaksanakan.Tentu pertanyaan ini akan terjawab melalui aksi nyata dari penyelenggaraan program. Keinginan kuat dari pengampu kebijakan menjadi tak bermakna tanpa didukung infrastruktur, focal point dan partisipasi semua pihak, serta budaya akademik dan budaya kerja di STAIN Jurai siwo Metro.
Adanya political will ini akan melahirkan kebijakan-kebijakan yang konstruktif dalam membangun budaya responsif gender. Bila prasyarat ini sudah terpenuhi, maka pilot project ini akan berjalan secara terkonsep, sistematis dan kontinyu. Keberhasilan STAIN Metro menjadi pilot project PPRG di Kementerian Agama akan berdampak pada meningkatnya daya saing STAIN Metro yang sedang menapaki tahap akhir transformasi menjadi IAIN. Muara dari program ini adalah terwujudnya proses penyelenggaraan pendidikan tinggi yang adil gender dengan menghilangkan atau paling tidak meminimalisir kesenjangan dan ketidakadilan gender di dunia pendidikan. Dalam lingkup kedaerahan, keberhasilan ini tentu akan semakin memperkuat citra Kota Metro sebagai kota pendidikan yang ramah gender. Semoga!
Sumber : Lampost, 11 Mei 2016

26 April 2016

Step by Step Gender Analysis Pathway (GAP)

Latar Belakang
Alat analisis yang dirancang untuk membantu para perencana melakukan analisis gender dalam rangka mengarusutamakan gender dalam perencanaan kebijakan/program/kegiatan pembangunan.
Penggunaan GAP direkomendasikan dalam kebijakan (Inpres 9/2000)

Terdiri dari dua komponen utama yaitu

Analisis yang terdiri dari lima langkah (lihat Langkah 1-5), dan Integrasi gender ke dalam rencana aksi yang terdiri dari empat langkah (lihat Langkah 6-9). Pada prinspnya, GAP juga mengadopsi prinsip manajemen berbasis kinerja (MBK), yakni ada pengukuran pada kerangka kinerja pada rencana aksi yang dirumuskan (langkah 6-9)

Langkah-Langkah GAP:

  1. Pilih Kebijakan/Program/ Kegiatan yang akan dianalisis -- Identifikasi dan tuliskan tujuan Kebijakan/Program/ Kegiatan.
  2. Sajikan Data Pembuka Wawasan Terpilah Menurut Jenis Kelamin (Kuantitatif dan Kualitatif)
  3. Temu kenali isu gender di proses perencanaan kebijakan / program kegiatan
  4. Temu kenali isu gender di internal lembaga/ budaya organisasi
  5. Temu kenali isu gender di eksternal Lembaga
  6. Rumuskan kembali tujuan Kebijakan/ Program/ Kegiatan Pembangunan
  7. Susun Rencana  Aksi yang responsif gender
  8. Tetapkan Baseline
  9. Tetapkan Indikator gender
Sumber : Genderpedia

22 April 2016

Ganti Kartu NPWP Rusak, Cepat dan Mudah

Tulisan ini, sekedar sharing kalo saja ANDA mengalami hal yang sama dengan yang saya alamin. Jujur sih, sebenarnya saya agak-agak males harus antri lapor SPT Tahunan Orang Pribadi. Untungnya, sudah dua tahun ini, layanan sistem informasi e-filling, mengurangi waktu terbuang saya harus antri ke kantor layanan pajak. Maklumlah...., secara saya sering bepergian jauh....hahahaha, so sibuk banget yaa...., padahal, kantor pajaknya depan mata so tiap hari dilewatin tuh....

Yaa....kalo gak lapor kan ane ngeri juga bro..., walau cuman denda administrasi, tau gak dendanya berapa.

Adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret. Sehingga untuk SPT Tahunan 2015 maksimal dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2016. Untung aja, sesuai edaran Dirjen Pajak, Pelaporan Pajak Tahun 2016 di perpanjang sampe akhir April 2016. Sanksi tersebut berlaku untuk yang tidak melaporkan maupun yang terlambat melaporkan, jadi jangan sampai Anda terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.

Kembali ke judul posting deh gan, Kebetulan.....ane bingung kenapa gagal akses ke e-filling, sekalian mau tau ganti kartu NPWP ku yang patah. Gak ane sebutin deh penyebabnya, ketimbang nanti ente pada ketawa. Akhirnya, aku datang juga deh ke Kantor Layanan Pajak Kota Metro - Lampung.

Biar nambah elmu buat agan-agan, ngurusin ganti kartu NPWP (ini yang ane alamin, kagak ribet seperti yang dibayangkan sebelumnya). Datang, Ambil Nomor Antrian, Isi Form, tempel materai, Serahkan Form ke CS dengan lampiran KTP dan Bukti NPWP Rusak (jika ada). Cukup 10 Menit, tarraaaaaa.......jadi lagi deh NPWP yang baru.

Kalo mau tau lebih jauh, kenapa harus diganti, ini nih gan rilisnya.

BERDASARKAN Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013, disebutkan bahwa permohonan pencetakan ulang kartu NPWP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha.

Khusus permohonan cetak ulang kartu NPWP untuk orang pribadi, dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Lampirkan fotokopi KTP dan isi formulir permohonan cetak ulang NPWP., dan materai Rp. 6.000,- satu lembar saja.

Pencetakan ulang kartu NPWP hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak NPWP terdaftar di master file nasional. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak di nomor 1500-200. Terima kasih. 

Syarat Cetak Ulang Kartu NPWP

Untuk membuat kembali kartu NPWP Anda yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor pajak (tidak bisa secara online seperti saat pembuatan baru). Yang harus Anda lakukan adalah
  • Untuk NPWP Pribadi
Anda cukup mengisi formulir yang telah disedikan di kantor pajak, kemudian lengkapi dengan fotokopi KTP Anda. Anda harus datang sendiri ke kantor pajak, dan jika yang mengurus bukan Anda sendiri, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  • Untuk NPWP Badan, Yayasan, atau Sekolah
Seperti syarat untuk cetak ulang NPWP pribadi, namun Anda juga harus melengkapi surat keterangan hilang dari kepolisian dan juga fotokopi Akta pendirian.
Yang Perlu Anda Lakukan

Jika Anda mau mencetak ulang kartu NPWP, pastikan Anda telah melengkapi syarat di atas. Kemudian Anda cukup menyerahkan berkas Anda ke petugas pajak. Jika berkas Anda dianggap VALID, maka kartu NPWP akan dicetak saat itu juga tanpa harus menunggu hari berikutnya. Dan saya ingatkan bahwa tidak ada biaya untuk cetak ulang kartu NPWP.

Terakhir, saya ucapkan terima kasih ke mas Lukman Wijaya dan KPP Pratama Kota Metro. Lanjutkan pelayanan prima nya..., sukses ya mas bro....
 KPP Pratama Kota Metro

19 April 2016

PPRG dan ARG Bidang Pendidikan Tinggi

Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan salah satu bentuk penerapan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan, khususnya dalam tahap perencanaan dan penyusunan anggaran. Dengan mengadopsi PPRG, kita mengakui bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan, persoalan dan perspektif yang berbeda. Oleh karenanya keduanya harus dilibatkan dalam pembangunan, agar tercipta Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat (APKM) yang merata demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Intruksi Presiden No. 9/2000, mengamanatkan bahwa pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) diinstruksikan kepada seluruh kementerian maupun lembaga pemerintah dan non pemerintah di pemerintah nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk melakukan penyusunan program dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mempertimbangkan permasalahan kebutuhan aspirasi perempuan pada pembangunan dalam kebijakan, program dan kegiatan. Strategi tersebut dilaksanakan melalui sebuah proses yang memasukkan  analisa gender ke dalam program kerja, pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki kedalam proses pembangunan. 

Inpres ini juga mengisyaratkan adanya keharusan melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing.

Bersama 12 Satker PTKIN lain di Kementerian Agama, bertempat di Hotel Savana Malang (14-16/4/2016, pelaksanaan agenda kegiatan peningkatan kompetensi pengelola Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Menghadirkan Wawan Junaidi, Iklilah Mujayyanah, Ida Rosidah dan Tim PPRG Dirjen Pendis, pembahasan awal PPRG di lingkungan Kementerian Agama RI. Sebelumnya, tim perumus juga sudah menyusun Buku Panduan sebagai bahan kelengkapan pembahasan PPRG Berkelanjutan.

Membahas PPRG dan ARG ternyata bukan sesuatu yang mudah. Apalagi berangkat dari pengetahuan yang Nol sebagaimana juga diakui Pak Kastolan, (Kabag Perencanaan Pendis, Kementerian Agama RI). Namun, bukan berarti kesulitan itu menghalangi niat untuk bisa menerapkan pada program dan kegiatan, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres tersebut. Setidaknya ini langkah perjuangan Kementerian Agama yang memerlukan apresiasi penuh dari lini terdepan sampai pada lini satker. 
Kementerian Agama, dalam hal ini Dirjen Pendis, memang sudah menerbitkan BUKU PANDUAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER (PPRG) BIDANG PENDIDIKAN ISLAM. Namun belum tentu buku setebal itu mampu diserap cepat sebagai bahan kegiatan TOT PPRG yang akan dilaksanakan Bulai Mei 2016 di Jakarta.

Perencanaan yang responsif gender, harus meliputi :
  1. Perencanaan yang partisipatif dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu  akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan.
  2. Mengintegrasikan aspirasi, kebutuhan, permasalahan laki-laki dan perempuan ke dalam perencanaan (PUG)
  3. Didasarkan kepada hasil analisis gender yang menggunakan data terpilah/statistik gender (GAP)
  4. program aksi yang disusun bertujuan mengatasi isu gender/ kesenjangan gender
Untuk lebih jelasnya, berikut saya coba membantu mereduksi beberapa sumber yang salah satunya pernah dipaparkan oleh Dirjen Anggaran yaitu Anggaran Responsif Gender KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Direktorat Sistem Penganggaran – Direktorat Jenderal Anggaran. Materi bisa di download DISINI








18 April 2016

Bakso Damas, Alternatif Kuliner Bakso di Malang

Perjalanku ke Malang kali ini, adalah perjalananku yang ke lima. Ada hal menarik yang pengen aku share ke temen-temen pencinta kuliner, untuk mampir di BAKSO DAMAS yang terletak di Jl. Soekarno Hatta No.70, Mojolangu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Dari segi rasa, Bakso Damas memang tidak berbeda jauh dari bakso Malang pada umumnya. Meski demikian, ada keunikan yang membuat pelanggan yang datang sampai saat ini terus meningkat, terutama pada menu yang disuguhkan, berbeda dari jajanan bakso seperti biasanya.

Dari beberapa pelanggan yang datang bareng tim PPRG Pendis, ternyata ada menu yang cukup populer di sini. Yaitu bakso jumbo (di Malang disebut pentol jumbo).

Bakso yang satu ini berukuran kurang lebih lima kali lebih besar daripada ukuran bakso normal. Meski ukurannya besar, rasanya tetap empuk dan sedikit kenyal. Aroma dan rasa dagingnya juga terasa di lidah.

Selain itu, pelanggan lebih senang memesan bakso jumbo dengan alasan lebih puas. Daripada mengambil lima bakso ukuran normal, lebih sering puas mengambil satu bakso jumbo.
Harga Bakso dihitung per biji yaitu Rp 10 ribu per bijinya itu dan konon katanya tembus di angka ratusan. Wuih....luar biasa ya penjualannya...bisa dibayangkan, berapa pendapatan sehari pemiliknya. Sayangnya saya gak sempet ngobrol sama pemiliknya, karena harus buru2 ke bandara untuk kembali pulang.

Keunikan lain, yang sempet saya abadikan, ada tulisan yang terpampang di pintu masuk dan di tembok dekat pintu masuk. Baca dan maknai sendiri saja ya agan-agan....hehehe







09 April 2016

Glossary Pengarustamaan Gender

Analisa Gender

Analisa Gender adalah metodologi untuk pengumpulan dan pengolahan informasi tentang gender. Analisa gender membutuhkan data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan suatu pengertian dari konstruksi sosial dari peran gender, bagaimana pembagian kerja dan dinilai. Analisa gender adalah proses dari analisa informasi agar supaya menjamin manfaat dan sumberdaya pembangunan secara efektif dan adil ditujukan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Analisa Gender digunakan juga untuk mengantisipasi dan menolak akibat negatif dari pembangunan yang mungkin terjadi pada perempuan atau karena relasi gender. Analisa gender dilakukan menggunakan bermacam alat dan kerangka kerja.

Beban Ganda (double burden)

Beban ganda (double burden) artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Peran reproduksi perempuan seringkali dianggap peran yang statis dan permanen. Walaupun sudah ada peningkatan jumlah perempuan yang bekerja diwilayah public, namun tidak diiringi dengan berkurangnya beban mereka di wilayah domestic. Upaya maksimal yang dilakukan mereka adalah mensubstitusikan pekerjaan tersebut kepada perempuan lain, seperti pembantu rumah tangga atau anggota keluarga perempuan lainnya. Namun demikian, tanggung jawabnya masih tetap berada di pundak perempuan. Akibatnya mereka mengalami beban yang berlipat ganda.

Gender

Gender adalah hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan. Gender merujuk pada hubungan antara laki-laki dan perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan, dan bagaimana hubungan sosial ini dikonstruksikan. Peran gender bersifat dinamis dan berubah antar waktu.

Kekerasan

Kekerasan (violence) artinya tindak kekerasan, baik fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin atau sebuah institusi keluarga, masyarakat atau negara terhadap jenis kelamin lainnya. Peran gender telah membedakan karakter perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap feminism dan laki-laki maskulin. Karakter ini kemudian mewujud dalam ciri-ciri psikologis, seperti laki-laki dianggap gagah, kuat, berani dan sebagainya. Sebaliknya perempuan dianggap lembut, lemah, penurut dan sebagainya. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pembedaan itu. Namun ternyata pembedaan karakter tersebut melahirkan tindakan kekerasan. Dengan anggapan bahwa perempuan itu lemah, itu diartikan sebagai alasan untuk diperlakukan semena-mena, berupa tindakan kekerasan.

Contoh :

  1. Kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga.
  2. Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan.
  3. Pelecehan seksual.
  4. Eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi.

Kelembagaan PUG

Kelembagaan PUG adalah kelembagaan yang memenuhi unsur-unsur prasyarat PUG, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan.

Kesadaran Gender

Kesadaran Gender adalah suatu pengertian bahwa ada faktor-faktor sosial yang menentukan antara laki-laki dan perempuan atas dasar tingkah laku, yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk mengakses dan mengontrol sumber daya. Kesadaran ini membutuhkan penerapan melalui analisa gender menjadi proyek, program dan kegiatan.

Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender adalah hasil dari ketiadaan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atas dasar kesempatan, alokasi sumber daya atau manfaat dan akses terhadap pelayanan.

Marjinalisasi

Marjinalisasi artinya : suatu proses peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan. Banyak cara yang dapat digunakan untuk memarjinalkan seseorang atau kelompok. Salah satunya adalah dengan menggunakan asumsi gender. Misalnya dengan anggapan bahwa perempuan berfungsi sebagai pencari nafkah tambahan, maka ketika mereka bekerja diluar rumah (sector public), seringkali dinilai dengan anggapan tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka sebenarnya telah berlangsung proses pemiskinan dengan alasan gender.

Contoh :

  1. Guru TK, perawat, pekerja konveksi, buruh pabrik, pembantu rumah tangga dinilai sebagai pekerja rendah, sehingga berpengaruh pada tingkat gaji/upah yang diterima.
  2. Masih banyaknya pekerja perempuan dipabrik yang rentan terhadap PHK dikarenakan tidak mempunyai ikatan formal dari perusahaan tempat bekerja karena alasan-alasan gender, seperti sebagai pencari nafkah tambahan, pekerja sambilan dan juga alasan factor reproduksinya, seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.
  3. Perubahan dari sistem pertanian tradisional kepada sistem pertanian modern dengan menggunakan mesin-mesin traktor telah memarjinalkan pekerja perempuan.

Pengarusutamaan Gender

Pengarusutamaan Gender adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh proyek, program dan kebijakan pemerintah.

Perencanaan Gender

Perencanaan Gender (atau Perencanaan yang sensititif Gender) adalah proses dari perencanaan program-program dan proyek-proyek pembangunan yang sensitif gender dan dimana mempertimbangkan impact dari peran gender dan kebutuhan gender dari laki-laki dan perempuan di dalam sasaran masyarakat atau sektor.

Peran Gender

Peran Gender adalah perilaku yang dipelajari di dalam suatu masyarakat/komunitas yang dikondisikan bahwa kegiatan, tugas-tugas atau tanggung jawab patut diterima baik oleh laki-laki maupun perempuan. Peran gender dapat berubah, dan dipengaruhi oleh umur, kelas, ras, etnik, agama dan lingkungan geografi, ekonomi dan politik. Baik perempuan maupun laki-laki memiliki peran ganda di dalam masyarakat. Perempuan kerap mempunyai peran dalam mengatur reproduksi, produksi dan kemasyarakatan. Laki-laki lebih terfokus pada produksi dan politik kemasyarakatan.

Peran Produksi

Peran produksi adalah kegiatan yang dilakukan baik oleh laki-laki dan perempuan agar supaya menghasilkan barang dan layanan untuk diperdagangkan, dipertukarkan atau memenuhi nafkah bagi keluarga. Sebagai contoh di pertanian, kegiatan produksi termasuk penanaman, penyiangan, peternakan.

Peran Reproduksi

Peran Reproduksi adalah aktivitas untuk menjamin reproduksi angkatan kerja. Hal ini termasuk pembatasan anak, penjarangan anak, perawatan terhadap anggota keluarga seperti orang tua, anak-anak dan pekerja. Tugas-tugas tersebut umumnya tidak mendapatkan upah dan kebanyakan dilakukan oleh perempuan.

Peran Masyarakat

Peran masyarakat adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan di tingkat masyarakat untuk menjamin ketersediaan dan pengelolaan sumberdaya yang terbatas seperti air, perawatan kesehatan dan pendidikan. Pekerjaan ini biasanya tidak dibayar dan kebanyakan dilakukan oleh perempuan.

Peran Politik Perempuan

Peran politik perempuan adalah kegiatan-kegiatan di tingkat masyarakat, mengorganisir di tingkatan formal politik, sering kali dalam kerangka kerja politik nasional. Pekerjaan ini biasanya dilakukan oleh pria, dan biasanya dibayar secara langsung (uang) atau tidak langsung (meningkatnya kekuasaan dan status).

Sex

Sex adalah perbedaan-perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan . Contoh: perempuan dapat melahirkan, laki-laki memproduksi sperma.

Sterotype

Semua bentuk ketidakadilan gender diatas sebenarnya berpangkal pada satu sumber kekeliruan yang sama, yaitu stereotype gender laki-laki dan perempuan. Stereotype itu sendiri berarti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Pelabelan umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan dari satu kelompok atas kelompok lainnya. Pelabelan juga menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain. Pelabelan negative juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negative ditimpakan kepada perempuan

Contoh :

  1. Perempuan dianggap cengeng, suka digoda.
  2. Perempuan tidak rasional, emosional.
  3. Perempuan tidak bisa mengambil keputusan penting.
  4. Perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah tambahan.
  5. Laki-laki sebagai pencari nafkah utama.

Subordinasi

Subordinasi Artinya : suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. Telah diketahui, nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, telah memisahkan dan memilah-milah peran-peran gender, laki-laki dan perempuan. Perempuan dianggap bertanggung jawab dan memiliki peran dalam urusan domestik atau reproduksi, sementara laki-laki dalam urusan public atau produksi.

Sumber : intranet.pu.go.id

29 Maret 2016

Saonek, Pulau Kecil Berperadaban Tinggi

Kapal cepat yang kami sewa, sebelum kembali ke dermaga rakyat, membawa kami untuk mampir ke salah satau pulau menunikan ibadah shalat zuhur. Pulau Saonek, itulah nama pulau tersebut. Saat kami jejakkan kaki di dermaga, seperti hal nya dermaga laut lainnya, tak ada hal yang terlalu istimewa.
Pulau Saonek. Sebuah pulau kecil yang dulunya adalah pusat pemerintahan Raja Ampat. Kaki mulai melangkah menuju pesisir sisi barat untuk melihat ada apa saja di sana. Beberapa penduduk nampak bermalas-malasan di atas balai-balai sambil menikmati semilir angin laut. Beberapa nampak sedang memperbaiki perahu dan jaring. Ada juga yang sibuk mengasuh anak-anak yang tak mau lepas dari gendongan ibunya.
Senyum sapa ramah mereka membuat kami diterima di pulau indah ini. Saya dan rombongan berjalan menuju tengah perkampungan. Rumah-rumah berjajar rapi dengan beraneka macam bentuk rumah. Rumah yang tertata rapi walau hanya dengan bilik papan dan atap asbes berjejer di sepanjang jalan yang dibuat berpetak-petak layaknya perumahan modern. Benar saja, inilah ibu kota 12 tahun yang lalu. Uniknya di sini tidak ada kendaraan roda empat, dan hanya ada sepeda motor saja dan itu pun hanya sesekali lewat.
Ketakjuban kami bertambah manakala di tengah perkampungan berdiri masjid besar berdiri kokoh dengan ornamen yang cukup indah. Kami terpaku saat melihat bangunan megah berwarwana hijau dengan kubah yang menjulang dan lebih tinggi dari pohon kelapa. "ini masjid bantuan dari arab saudi" kata salah satu penduduk setelah kami melaksanakan shalat zuhur berjamaah. Subhanalloh....Sungguh luar biasa.